KARAWANG-Bujuk rayu seorang tukang galon keliling di Perumnas Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menjerat seorang gadis ABG (Anak Baru Gede) menjadi korban pencabulan hingga beberapa kali.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap pihak kepolisiaan atas pencabulan anak di bawah umur hingga berkali-kali.
“Tersangka berinisial IIT (22) sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis (12/1).
Baca Juga:Artis Era 80 an Asal Subang, Iis Piska Tewas Tercebur di SumurPria Asal Purwadadi Subang Tewas Tercebur di Sumur Sedalam 8 Meter
Pria yang akrab disapa Tomi menceritakan, tersangka sering ketemu korban di tempat nongkrong dan berkenalan. Kemudian, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya, kemudian merayu untuk melakukan hubungan badan.
“Korban mau melakukan hal tersebut, karena tersangka dijanjikan akan dinikahi. Tersangka ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang keliling,” jelas Tomi.
Menurut Tomi, pada 1 Januari 2023, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan seputar Kota Karawang. Kemudian, korban kembali diajak menginap di rumah kontrakannya selama lima hari. Selama itu korban dibujuk rayu untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut sebanyak sepuluh kali.
Lanjut Tomi, karena korban tidak pulang selama berhari-hari. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas Telukjambe Timur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(aef/ded)