PURWAKARTA– Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta melakukan pemberhentian kontrak kerja dengan hormat terhadap 11 tenaga kesehatan (nakes) non ASN. Pemberhentian itu dilakukan pada tanggal 1 Januari 2023.
Perberhentian 11 Nakes tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Nomor: 440./7/42_Dinkes/1/2023 Tentang pemberhentian kontrak kerja dengan hormat tenaga non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tahun 2023.
Surat keputusan pemberhentian dengan hormat 11 nakes non ASN yang bertugas di sejumlah Puskesmas tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta dr. Deni Darmawan, dimana surat keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Baca Juga:Badan Amil Zakat Nasional Subang Konsisten Tebar Manfaat3.570 Warga Subang Gunakan KTP Digital
Kepala Dinas Kesehatan dr. Deni Darmawan membenarkan 11 nakes non ASN tersebut diberhentikan. “Mereka memang diberhentikan. Tapi diberhentikan dengan hormat karena kontrak kerja mereka sudah habis dan tidak diperpanjang,” kata pria yang akrab disapa Dok Den itu saat dihubungi melalui seluler pada Selasa 17 Januari 2023.
Rata-rata nakes non ASN tersebut mengundurkan diri karena memang mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Sedangkan untuk salah satu dokter di Puskesmas Plered memang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, berdasarkan evaluasi kepala puskesmas (kapus) yang bersangkutan.
“Rata-rata mereka memang tidak mengajukan perpanjangan kontrak kerja, dan ada 1 dokter yang memang tidak diperpanjang karena hasil evaluasi dan rekomendasi pimpinannya,” jelas Dok Den.
Sebagai bentuk apresiasi, ujar Dok Den, 11 Nakes non ASN yang diberhentikan dengan hormat tersebut mendapatkan sertifikasi penghargaan dari pihak Dinas Kesehatan.
“Sertifikat penghargaan itu sebagai wujud ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian mereka selama ini,” ucap Dok Den.(mas/ysp)