Dia mengungkapkan, hasil dari proses perlawanan eksekusi di tingkat Pengadilan Negeri dimenangkan PT Bangunbina Persada. Begitupun di tingkat Pengadilan Tinggi juga dimenangkan pengembang Pasar Panorama Lembang tersebut.
“Sekarang pihak ahli waris Adiwarta mengajukan kasasi ke MA. Dan sekarang belum ada putusan, itu berarti eksekusi belum dapat dilakukan. Semua harus menunggu putusan pengadilan, jadi tidak serta Pemkab Bandung Barat harus membayar Rp 116 miliar,” jelasnya.(eko/sep)