Sengketa Lahan, Pedagang Pasar Panorama Tak Ambil Pusing

Pedagang Pasar Panorama
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Para pedagang tidak mau ikut campur dalam polemik kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang antara Pemkab Bandung Barat dengan keluarga ahli waris Adiwarta. Bahkan pedagang tak mau ambil pusing dengan permasalahan sengketa lahan yang sudah berlarut-larut. Mereka juga tak merasa terganggu dan tetap tenang melakukan aktivitasnya sehari-hari.

“Kalau kami dari pengurus dan pedagang, tidak mau ikut campur dalam masalah sengketa lahan ini. Yang penting, kami bisa aman, nyaman dan tentram selama berdagang,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L), Asep Dadang Kustiman, Selasa (17/1).

Pihaknya hanya akan menaati keputusan pemerintah soal hak kepemilikan lahan Pasar Panorama yang disengketakan. Karena selama ini pun, para pedagang sudah membayar kewajiban kepada PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama sejak 5 tahun lalu.

Baca Juga:Delapan Ramen dan Dimsum Pamanukan Hadirkan Rasa Menu OtentikKADIN-APINDO Dukung Industri di Subang

Saat ini, diatas lahan seluas 23.370 meter persegi yang disengketakan telah dibangun sebanyak 2.400 tempat berdagang, sementara jumlah pedagang eksisting mencapai 1.500 orang.

“Kalau perasaan pedagang ya tenang-tenang saja, enggak terganggu. Jika nanti pemerintah sudah ada keputusan ABCD baru kita mungkin sowan kepada pemerintah, audiensi mungkin,” ujarnya.

Pada dasarnya, lanjut dia, permasalahan ini hanya melibatkan pihak ahli waris dengan pemerintah, bukan dengan pedagang. Jika misalnya Pasar Panorama telah berdiri selama 51 tahun, justru dia mempertanyakan kenapa sengketa lahan baru dipermasalahkan sekarang.

“Kami itu prinsipnya yang penting nyaman, jangan diusik. Pasar ini juga sudah berdiri sejak 51 tahun lalu, tapi kenapa baru diusik sekarang, bukan dari dulu,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bandung Barat gagal mengklaim kepemilikan lahan Pasar Panorama. Upaya peninjauan kembali (PK) diajukan Bupati Hengky Kurniawan tapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan surat keputusan Nomor 871 PK/pdt/2021, MA memerintahkan Pemkab Bandung Barat membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Pasar Panorama Lembang atau ahli waris sebesar Rp116.185.000.000.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro menjelaskan, saat ini persoalan hukum aset Pasar Panorama Lembang masih menunggu keputusan pengadilan. Sehingga pihak penggugat tidak serta merta bisa mengeksekusi.

Baca Juga:Siswa-siswi SDN Pamanukan 1 Miliki Segudang PrestasiTarget PAD Tahun 2023 Sebesar Rp684 Miliar

“Memang betul, pihak ahli waris memenangkan PK (peninjauan kembali) tapi pihak pengembang Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi,” terang Asep Sudiro.

0 Komentar