PURWAKARTA-Panggil anggota DPRD Purwakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) mengklaim baru mengumpulkan data dan keterangan keterangan saja. Sejumlah wakil rakyat itu diketahui mendatangi kantor kejaksaan pada Rabu pagi 18 Januari 2023 secara bersamaan, yang diduga Kasus Gratifikasi.
Kedatangan anggota DPRD Purwakarta ke kantor Kejaksaan itu diduga terkait laporan dugaan kasus gratifikasi, pada kejadian batalnya rapat Paripurna pada akhir tahun 2022 silam, yang kemudian mengakibatkan kegagalan penganggaran dana APBD.
Terkait kedatangan sejumlah anggota DPRD Purwakarta ke kantor Kejaksaan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, melalui Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan kepada awak media membenarkan dan mengakui tahapan pemanggilan masih pada tahap pengumpulan data dan keterangan saja.
Baca Juga:Pertahankan Sawah Garapan, Petani KS 306 Unjuk Rasa ke BUMN dan DPR RISumur Resapan dan Biopori Jadi Syarat Persetujuan Bangunan Gedung
Febri mengatakan, sejumlah anggota DPRD Purwakarta tersebut diundang untuk diwawancara terkait adanya laporan dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan, atas kejadian penundaan rapat paripurna.
Wawancara yang dimaksud, lanjut Febri, untuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Untuk menemui titik terang dugaan atas laporan masyarakat tersebut.”Kami ingin tegaskan, jika pemanggilan ini belum pemeriksaan. Ini baru puldata dan pulbaket menindaklanjuti laporan yang kita terima,” ujar Febri.
Febri menambahkan, wawancara yang dilakukan pihak Kejaksaan kepada anggota DPRD Purwakarta dilakukan secara acak atau random. Guna mendapat keterangan yang maksimal.
“Kita akan mengundang secara random dan acak menyesuaikan agenda kegiatan para anggota dewan,” tambah Febri.
Diketahui Kejari Purwakarta sebelumnya menerima laporan pengaduan (lapdu) dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta, sengaja tidak menghadiri rapat paripurna untuk menggagalkan pembahasan anggaran perubahan.(mas/vry)