Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Capai Rp6,2 M, Bapenda Gandeng Kejaksaan

Pajak Bumi dan Bangunan
OPTIMALISASI: Kasubid Penagihan Pajak Daerah lainnya Bapenda, Deden Jatnika menjelaskan Penagihan PBB. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG– Pajak Bumi dan bangunan merupakan pajak wajib yang harus dibayar pemilik bangunan ataupun lahan. Hal itu sudah menjadi aturan pemerintah dengan mekansime pembayaran mengacu kepada nilai jual objek pajak (NJOP).

Tahun 2022, dari target Rp72miliar pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan hanya mencapai 91 persen saja. Artinya, ada target yang belum tercapai dari wajib PBB tersebut.

Kasubid Penagihan Pajak Daerah lainnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Deden Jatnika mengatakan, target tahun 2022 untuk PBB sebesar Rp72 miliar, sementara realisasi hanya Rp65,7 miliar.

Baca Juga:Permodalan Nasional Madani Berhasil Berdayakan dan Beri Pendampingan UMKMDiduga Tersandung Kasus Gratifikasi Kejaksaan Panggil Anggota DPRD

Penyebab target belum terkejar di tahun 2022, dikarenakan da PBB yang belum tertagih atau menunggak. Bapenda melakukan upaya penagihan secara masive, hal itu agar wajib pajak menunaikan kewajibannya.

“Kita masih melakukan penagihan PBB yang belum selesai di tahun 2022,” katanya.

Tagihan PBB dari target yang tersisa sebesar Rp6,2 miliar tersebut, pihaknya telah menggandeng Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri Subang, guna membantu dalam penagihan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang dikeluarkan oleh Lembaga Adhyaksa tersebut.

Dijelaskan Deden, jatuh tempo pembayaran PBB tiap tanggal 30 September tersebut, kebanyakan terkendala karena belum ada uang untuk membayar ataupun lupa.

Pihaknya berharap di tahun 2023 ini, Sisa tagihan bisa dibayarkan, sehingga pencapaian realisasi PBB bisa optimal.

Terlebih jika PBB menunggak akan ada sanksi denda sebesar 2 persen tiap bulannya yang menanti wajib pajak.

“Itu terus tiap bulan 2 persen, dari jumlah nilai PBB yang pertahun dibayarkan,” paparnya.

Baca Juga:Pertahankan Sawah Garapan, Petani KS 306 Unjuk Rasa ke BUMN dan DPR RISumur Resapan dan Biopori Jadi Syarat Persetujuan Bangunan Gedung

Sementara itu, ketua Fraksi PKS DPRD Subang Asep Hadian meminta agar Bapenda bisa mengoptimalkan potensi pajak yang ada untuk menjadi penghasil PBB.

Selain itu, ia meminta agar tingkat kebocoran dalam pemungutan bisa tertambal dengan baik.

“Kebocoran bisa ditambal, harus mulai merambah digitalisasi,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar