SUBANG-Pada tahun 2022, Dishub Subang ditarget Rp1,5 miliar untuk pendapatan dari retribusi parkir. Kini ditahun 2023, target tersebut makin naik di angka Rp2,7 miliar.
Guna mencapai target tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang menyiapkan skema E-Parkir. Disamping bisa meminimalisir tingkat kebocoran, hal itu pun bisa mendata tingkat kepatuhan pengendara dalam pembayaran retribusi parkir.
“Kita akan terapkan E-Parkir di tahun ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dikdik Solihin.
Baca Juga:Siswa di Subang Diskusi Soal Perubahan Iklim dengan Siswa IndiaPKS Kabupaten Subang Siapkan Agus Masykur Ke DPR RI
Penerapan tersebut, Dikdik menjelaskan, guna meminimalisir kebocoran dan ke sesuaian antara kendaraan dengan pembayaran, dimana teknologi parkir berpalang tersebut, akan dilllakukan di berbagai titik di wilayah kota Subang.
“Area Bioskop Chandra juga Lapang Bintang, bisa dimaksimalkan dengan E-Parkir tersebut,” katanya.
“Dikendaraannya nanti diberi tanda barcode parkir berlangganan, sehingga petugas parkir tidak akan menagih pembayaran parkir lagi,” tukasnya.
Ditarget Rp2,7 miliar, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang optimis bisa mencapai target tersebut ketika mekanisme tersebut dijalankan. Tahun 2022, tambah Dikdik, target Rp1,5 miliar,
Namun realisasi hanya Rp1 miliar. Adanya Perda Perhubungan yang sudah disahkan, pihaknya bisa bersikap tegas terhadap pengendara yang enggan membayar retribusi parkir.
“Sikap tegas, kita sudah ada Perda Perhubungan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu warga Gang Cendrawasih – Subang Nana S (38) mengatakan, ia sering kebingungan ketika parkir di toko modern ataupun layanan publik lainnya. Apakah masuk ke pemerintah daerah atau tidaknya. “Bingung juga sih, di toko modern ada tulisan parkir gratis, tapi ada tukang parkirnya yang mungut uang retribusi,” keluhnya.(ygo/vry)