SUBANG-Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang didapatkan dari wajib pajak, sangat bermanfaat terhadap pembangunan daerah. Ketertiban dari wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraannya itu, akan membantu program pemerintah daerah.
“Pajak kendaraan yang dibayarkan oleh wajib pajak, akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembanguna-pembangunan ,” ungkap Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pengelolaan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Ahmad Zayyidin Ansori Lc.
Samsat Subang berhasil melampaui pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor yang ditargetkan Rp150 miliar pada tahun 2022.
Baca Juga:Objek Wisata Sariater Diduga Rugikan PemdaDorong Pertumbuhan Ekonomi, 500 Pelaku UMKM Terima Sertipikat Tanah Gratis
Kini di tahun 2023, pihaknya ditargetkan untuk Pajak Bermotor sebesar Rp158 miliar. Naiknya target tersebut selaras dengan potensi pertumbuhan kendaraan baru yang ada di Kabupaten Subang.
“Tahun 2023 ini, kita ditargetkan Rp158 miliar ya, naik Rp8 miliar dari tahun 2022,” ujarnya.
Target tersebut, lanjut dia, Samsat pun menyiapkan berbagai strategi guna bisa melakukan pencapaian target. Mulai dari rumusan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, tunggakan, penguatan data, sosialisasi, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
Ahmad mengatakan, Samsat akan melakukan penguatan basis data terhadap kendaraan-kendaraan badan usaha, juga melakukan koordinasi terhadap kader-kader Samsat di lapangan.
Warga Sukamelang Yosep Wijaya (50) mengaku bangga ikut berpartisipasi dalam pembangunan dengan membayar pajak .
“Dari pajak yang dibayarkan, kembali lagi ke dalam bentuk pembangunan,” katanya.(ygo/ysp)