Objek Wisata Sariater Diduga Rugikan Pemda

Objek Wisata Sariater
Kuasa Hukum Pemda Subang Dede Sunarya
0 Komentar

Laporkan Pengelola ke Kejati

SUBANG-Merasa dirugikan oleh pengelolaan objek wisata Sariater, Pemda Subang membuat laporan ke Kejati Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pemda Subang Dede Sunarya pada Pasundan Ekspres, Rabu (19/1).

Pemda Subang menduga ada unsur tindak pidana dari pengelola objek wisata Sariater sehingga dirugikan.

“Misalnya kewajiban yang tidak dipenuhi secara bagi hasilnya, tentang penyerahan aset, pembuatan dokumen audit keuangan tidak dilakukan komunikasi,” papar Dede.

Baca Juga:Dorong Pertumbuhan Ekonomi, 500 Pelaku UMKM Terima Sertipikat Tanah GratisLapas Motivasi WBP Cinta Tanah Air

Seharusnya, menurut Dede, penunjukan audit keuangan ditentukan bersama antara pihak Pemda dan Sariater. “Jadi dia kelola sendiri dia tunjuk audit sendiri, kemudian dia setor,” tambahnya.

Kemudian, setelah melakukan analisa bersama tim, ditemukan adanya indikasi tata kelola yang merugikan negara.

Dia menjelaskan, Pemda Subang sudah melakukan perjanjian bersama dengan pihak Sariater sejak tahun 1987 sesuai dengan addendum sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 1991, 2005, hingga tahun 2012.

“2027 ini akan berakhir nih, dan selama 3 kali addendum itu penyerahan aset belum juga dilakukan,” tegas Dede.

Semestinya, kata Dede, aset Pemda Subang yang berada di Sariater sudah diserahkan sejak perjanjian addendum 2012 lalu. Selain itu, Pemda Subang juga menduga bahwa Sariater melakukan kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan Pemda.

“Nilai kerugiannya berapa nanti itu kewenangan auditor penyidik, yang pasti nilainya sangat besar,” tegas Dede lagi.

Saat dikonformasi ke Kejati Jabar, melalui Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap, membenarkan terkait adanya laporan dari Pemda Subang. Dia menyebut, Kejati masih menelaah kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:Rois Syuriah: 50 % Warga Indonesia adalah NUPolsek Lembang Bakal Tindak Tegas Pengendara Knalpot Brong

“Sudah diterima, masih ditelaah dulu. Jadi asetnya punya pemerintah sebagaian lagi punya swasta. Kerugiannya belum tau karena masih ditelaah,” tukasnya.(idr/ysp)

0 Komentar