Abaikan Konten Mengemis Online

Mengemis Online
0 Komentar

Diskominfo Subang Edukasi Masyarakat

SUBANG– Mengemis online yang kian menjamur di media sosial makin meresahkan. Sang konten kreator pun tak jarang mengeksploitasi diri dengan tindakan yang berbahaya, menyakiti dan lainnya hanya untuk mendapatkan saweran atau hadiah.

Diskominfo Subang sudah menyiapkan poster berisi imbauan agar memilah tontonan dan mengabaikan tindakan pengemis online.

“Kita sudah menyiapkan poster imbauan untuk masyarakat Subang, kaitan pemilihan konten, edukasi, juga pengemis online,” ujar Pranata Humas Diskominfo Subang Oke Rosgana S AN.

Baca Juga:SMAN 1 Pamanukan Dukung Penuh Siswa Raih Banyak PrestasiPerjuangkan 5.124 Formasi PPPK Guru Terpenuhi

Menurutnya, di Subang keberadaan pengemis online tersebut pasti ada. Melalui aplikasi di media sosial mereka mengharapkan semacam gift dengan tantangan-tantangan yang netizen minta untuk dilakukan.

Dia mengatakan, masyarakat Subang pun harus memilih konten yang tepat. Jangan mengandung unsur pornografi, SARA, ataupun yang bersifat menyakiti diri sendiri ataupun orang lain dengan aksi challenge.

Diskominfo Subang, lanjut dia, sudah sering memberikan edukasi kepada masyarakat kaitan hal tersebut. Masyarakat pun jangan memancing konten kreator untuk bertindak sesuai keinginan yang tidak dibenarkan.

“Abaikan saja konten yang tidak mendidik dan jangan meminta kreator untuk melakukan tindakan – tindakan yang tidak dibenarkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, video siaran yang viral dengan memperlihatkan nenek mandi lumpur di aplikasi berbagi video tiktok. Pada video tersebut, tampak seorang nenek yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah – Nusa Tenggara Barat mandi lumpur dari pagi hingga malam hari dan meminta hadiah ke penonton walaupun keadaan si nenek mengigil kedinginan.

Atas hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah yang melarang eksploitasi warga lanjut usia (Lansia) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi, dan atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas,dan atau kelompok rentan lainnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Usman Kansong mengatakan, akan menindak tegas konten-konten terkait mengemis online. “Kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten- konten terkait mengemis online,” jelasnya.(ygo/ysp)

0 Komentar