SUBANG-Dari 25.000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdata jenis pengolahan, hanya 4.500 yang sudah tersertifikasi. Sebanyak 4.500 pelaku UMKM yang sudah mendapatkan sertifikasi tersebut, merupakan pelaku usaha makanan dan minuman dan sudah mengantongi sertifikasi halal maupun PIRT.
“Kalau di kabupaten Subang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah jenis pengolahan makanan dan minuman ada 25.000 jumlahnya,” ujar Fungsional Bidang UMKM DKUPP Kabupaten Subang, Hari Sobari ST.
Dari jumlah tersebut, Hari menjelaskan, pihaknya mendorong para pelaku UMKM agar membuat Sertifikasi Halal dan PIRT, sehingga bisa menarik konsumen untuk pembelian, dan juga syarat untuk bisa dipasarkan di toko modern.
Sesuai data yang ada, kata Hari, ada 4.500 dari 25.000 pelaku UMKM jenis pengolahan yang sudah tersertifikasi. Hal itu pun harus menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM lain, yang belum tersertifikasi agar sesegera mungkin mendapatkan sertifikasi tersebut.
Baca Juga:Petani Karawang Geruduk Kantor Bupati dan DPRDNikmatnya Hidangan Khas Sunda di Rumah Makan Lembur D&T Kalijati
Dijelaskan Hari, bagi Pelaku UMKM yang sudah tersertifikasi mendapatkan kelebihan dibandingkan yang belum. Seperti ketika ada bantuan dari perusahaan atau pemerintah, pastinya yag menjadi prioritas adalah pelaku UMKM yang sudah tersertifikasi. Kemudian kemudahan pemasaran ke luar daerah, termasuk syarat dipasarkan di toko modern.
“Kita hanya sebagai pembina. Tetap pengurusan sertifikasi halal ada di MUI, dan PIRT ada di Dinkes,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, produk pangan harus disertai PIRT ketika hendak dipasarkan. Hal tersebut agar dipastikan higienis, aman dan layak untuk dikonsumsi.
“Tentunya ada persyaratan yang harus ditempuh. Jika ingin mendapatkan PIRT silahkan datang ke kami,” pungkasnya.(ygo/vry)