Maka dari itu, pada saat revisi UU Desa nanti pihaknya mengusulkan agar money politic harus dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana. Selain sanksi penjara juga berakibat didiskualifikasinya calon bila terbukti money politic dan terpilih. Dengan harapan, kriminalisasi perbuatan money politic di Pilkades menjadi perbuatan pidana, salah satu ikhtiar mewujudkan Pilkades bersih, berbiaya ringan (bagi calon), meminimalisir konflik horisontal, terpilih kades yang berintegritas dan tidak ada politik uang. Sehingga menjauhkan kades dari perbuatan korupsi.
“Revisi UU Desa nanti menjadi momentum, bukan hanya memikirkan perpanjangan masa jabatan. Tapi mewujudkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang terbebas dari korupsi,” pungkasnya.(aep/vry)