KARAWANG-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang menyatakan, jika ribuan bangunan tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Padahal, SLF merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Sub Kordinator Panataan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Tri Winarno mengatakan, target Sertifikat Laik Fungsi tahun 2022 sebanyak 100 SLF dan pelaku usaha yang membuat SLF sebanyak 112 SLF. “Jika melihat jumlah bangunan eksisting, masih banyak bangunan yang belum memiliki SLF,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/1).
Dijelaskan Tri, aturan SLF tertuang dalam PP 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. “Meski sanksinya masih bersifat administratif, tapi kita sedang mengupayakan jika sanksinya lebih tegas melalui Raperda Bangunan Gedung yang saat ini sedang dibahas di DPRD,” katanya.
Baca Juga:TPS Pemilu 2024 Bertambah untuk 200 Ribu JiwaAkselerasi dan Revitalisasi BUMDes Karya Nyata, Buka Investasi Demi Peningkatan Ekonomi
Menurutnya, Dokumen PBG dan SLF sangat penting. Terutama, lebih tertib administrasi dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
“Kepemilikan SLF dapat meningkatkan nilai bangunan gedung mendorong investasi di daerah. Persyaratan penerbitan SLF juga dapat digunakan untuk pembuatan Syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni, pembuatan akta pemisahan, hingga Syarat World Trade Organization (WTO) dan International Labour Organization (ILO) untuk bangunan industri,” katanya.(use/vry)