Target Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Tempat Pelelangan Hasil Tambak Rp1 Miliar

Tempat Pelelangan Ikan
LELANG: Situasi di salah satu tempat pelelangan ikan di wilayah pantura Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Retribusi dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Tempat Pelelangan Hasil Tambak (TPHT), di Kabupaten Subang pada tahun 2022 di target Rp815 Juta, dan terealisasi Rp857 juta. Realisasi yang melampaui target untuk PAD tersebut membuat pemerintah daerah makin bersemangat dengan menargetkan kembali pencapaian di tahun 2023 ini menjadi Rp1 miliar.
“Alhamdulillah di tahun 2022, untuk pencapaian retribusi dari TPI dan TPHT kita melampaui target yang diberikan,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Drs Rd Maman Firmansyah SSos MSi.

PAD yang ditargetkan di 8 TPI dan 11 TPHT tersebut, lanjutnya, di tahun 2023 naik menjadi Rp1 miliar dan pihaknya optimis bisa tercapai. Retribusi TPI dan TPHT, sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011 dimana untuk TPI diberlakukan 1,8 persen dari hasil lelang komoditi laut, sedangkan untuk TPHT diberlakukan 1,5 persen dari hasil lelang Komoditi tambak dan payau.
“Ada aturannya. Itu sesuai Perda,” katanya.

Maman mengatakan, untuk mencapai target PAD di tahun 2023 untuk retribusi, pihaknya mengandalkan nelayan-nelayan luar yang datang menangkap ikan di perairan Subang dan menjual di tempat pelelangan.

Baca Juga:Ribuan Bangunan Tidak Miliki Sertifikat Laik FungsiTPS Pemilu 2024 Bertambah untuk 200 Ribu Jiwa

“Mereka terjerat hutang oleh para bakul, sehingga mau tidak mau melakukan penjualan secara liar,” ujarnya.

Budi pun menyarankan kepada nelayan agar mau menjual hasil tangkapan nya kepada tempat pelelangan, dan masuk menjadi anggota KUD nelayan, sehingga bisa mendapatkan pinjaman guna melunasi hutang nya kepada para bakul liar.(ygo/vry)

0 Komentar