KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyatakan jika jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 bakal bertambah.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, potensi penambahan TPS dipengaruhi oleh sejumlah faktor, utamanya seiring bertambahnya jumlah penduduk. “Berpotensi bertambah dibanding 2019, karena jumlah penduduknya pun bertambah,” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.
Selain itu, penambahan TPS juga imbas adanya aturan baru dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa satu TPS maksimal hanya untuk 300 pemilih. Kemudian, penambahan jumlah TPS juga berdasarkan DP4 (Daftar penduduk pemilih pemilihan) dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat jumlah pemilih di Karawang sebanyak 1,8 juta jiwa.
Baca Juga:Akselerasi dan Revitalisasi BUMDes Karya Nyata, Buka Investasi Demi Peningkatan EkonomiKirab Ziarah Kubro Dilepas Serentak di 17 Kecamatan
Tahapannya, lanjut dia, akan dimulai dari perekrutan PPDP (Petugas pemutakhiran data pemilih) yang dibentuk oleh PPS. Petugas PPDP ini yang akan membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data. Sehingga nantinya dapat diketahui berapa banyak jumlah kebutuhan TPS untuk Pemilu 2024.
“Perekrutan PPDP mulai 26 Januari 2023. Tugasnya (PPDP) akan mencocokkan dan meneliti atau coklit satu per satu data 1,8 juta yang diterima dari Kemendagri melalui KPU RI,” pungkasnya.(use/vry)