SUBANG-Persoalan upah buruh jadi salah satu bahasan menarik dalam Diskusi Publik Perjuangan Serikat Pekerja Dalam Menjaga Investasi dan Dunia Usaha yang digelar di Aula Dekopinda Subang, Minggu (29/1).
Presiden Aspek Indonesia, Mira Sumirat mengatakan, saat ini berbagai daerah mempromosikan kesiapan menyambut investor.
Namun dia menyayangkan daerah yang menjual narasi upah murah demi mendatangkan investasi ke daerah. “Jangan pasarkan upah murah demi menarik investasi,” tegas Mira.
Baca Juga:Warga Kampung Wangunreja Subang Tercebur ke Sumur Sedalam 15 Meter Diskusi Publik Perjuangan Serikat Pekerja Digelar Besok di Subang, Bentuk Andil Jaga Investasi dan Dunia Usaha
Dia menyampaikan, dengan memasarkan upah murah, maka seiring dengan berjalan waktu. Investor pun akan terus berpindah-pindah ke daerah yang upahnya masih murah.
Saat upah di Subang dianggap investor menjadi mahal, maka mereka pun akan menjadi daerah dengan upah yang rendah.
Hal ini tidak akan pernah selesai. Kata dia, persoalan upah ini harus diselesaikan dengan merujuk pada UUD 1945. Bahwa pekerja harus diberikan upah yang layak sehingga masyarakat bisa kerja.
Dia menyampaikan, memasarkan upah murah demi mendatangkan investor itu tidak manusiawi.
Ketua Umum PP SP KEP SPSI, R Abdullah menyampaikan, promosi upah murah belum tentu menarik bagi investor.
Dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, bukan soal upah murah saja yang jadi pertimbangan investor. Melainkan banyak komponen lain, salah satunya soal kepastian hukum.
“Di Subang jika promosinya upah murah, belum tentu menarik investasi,” katanya.
Baca Juga:Disdikbud Subang Larang Siswa Bermain Lato-lato di SekolahProf Uman Berbagi Tips Menjadi Guru Bimbingan Konseling Terbaik
Kadisnakertrans Subang, Yeni Nuraeni mengaku dilema persoalan upah ini. Pemerintah bukan tidak mau upah buruh yang tinggi, tapi khawatir ketika upah tinggi investor pergi ke daerah lain yang upahnya lebih rendah.
“Kami juga ingin upah layak bagi pekerja,” ujarnya.
Sementara itu sebagai seorang pengusaha, Oo Irtotolisi menyampaikan, mengenai upah rendah jangan menyalahkan pengusaha.
Upah yang diberikan perusahaan kepada buruh sesuai dengan aturan pemerintah. Pengusaha mengikuti aturan dari pemerintah mengenai standarisasi upah.
Pandangan lain disampaikan oleh, praktisi hukum Lukmantias Amin. Dia menyebutkan, upah yang diberikan kepada buruh harus berdasarkan daya beli masyarakat di suatu daerah.
Dia menyebutkan, buruh jangan diberikan upah yang rendah. Dan jangan juga menuntut terlalu tinggi karena akan membebani pengusaha.