SUBANG-Tokoh masyarakat Lukmantias Amin melontarkan sejumlah gagasan mengenai persoalan upah buruh, sistem outsorching dan pungli masuk kerja. Hal itu dia sampaikan dalam acara Diskusi Publik Perjuangan Serikat Pekerja Dalam Menjaga Investasi dan Dunia Usaha yang digelar di Aula Dekopinda Subang, Minggu (29/1).
Lukmantias Amin menyebutkan, upah yang diberikan kepada buruh harus berdasarkan daya beli masyarakat di suatu daerah. Tentu besaran upah di setiap daerah akan berbeda satu sama lain.
Dia menyebutkan, buruh jangan diberikan upah yang rendah. Dan jangan juga menuntut upah terlalu tinggi karena akan membebani pengusaha.
Baca Juga:Guru Madrasah Swasta di Subang Ngeluh Tak Bisa Daftar PPPK, FTHMI Sebut Kemenag Tak AdilBangkitkan Potensi Wilayah Terdampak Tsunami, Mahasiswa dan Dosen Prodi PTP Polinela Gelar Program KBSM Dan PKM
Makanya, kata dia, kunci dari penyelesaian upah ini ialah berdasarkan daya beli masyarakat. Ini adalah implementasi dari keadilan. Buruh mendapat upah layak dan pengusaha tidak terbebani dengan upah yang tinggi.
Mengenai sistem kerja outsourcing atau alih daya, Lukmantias menilai boleh saja sistem itu diberlakukan. Tapi tidak berlaku kepada semua jenis pekerjaan. Sistem ini hanya boleh diberlakukan sebagian saja kepada pekerja, tidak kepada semua pekerja.
Sebab, kata Lukmantis, pekerja juga perlu kepastian dalam bekerja. Mulai dari kepastian upah hingga kepastian jenjang karir. “Jika dengan sistem outsourcing bagaimana karir dia bisa naik, sementara dia hanya dikontrak satu dua tahun saja,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai pungli calon tenaga kerja, kata dia, jangan dibiarkan begitu saja. Harus ada sistem perekrutan karyawan satu pintu untuk mencegah terjadinya pungli terhadap calon tenaga kerja.(ysp)