SUBANG-Perwakilan Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang melakukan audiensi dengan Kemenag Subang, Senin (30/1). Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh FTHMI yakni soal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka mempertanyakan mengapa guru madrasah swasta tidak bisa mendaftar PPPK. Perwakilan FTHMI Subang, Maman Suparman menyampaikan, padahal mereka menginginkan sekali menjadi PPPK Kemenag.
Dia menilai, setelah Kementerian Agama mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPPPK Kementerian Agama Nomor: P.044/31/B.11.27/KP.00.1/01/2023 muncul beberpa kejanggalan.
Baca Juga:Bangkitkan Potensi Wilayah Terdampak Tsunami, Mahasiswa dan Dosen Prodi PTP Polinela Gelar Program KBSM Dan PKMPenemuan Mayat di Dekat SPBU Ranggawulung Subang, Keluarga Sebut Korban Miliki Riwayat Sakit Jantung
Maman menyebut, pelamar katagori yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah meraka yang mendaftar dari Madrasah Swasta. “Pelamar umum non pegawai Kementerian Agama juga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), padahal di dalam pengumuman pendaftaran dibuka untuk katagori umum,” jelasnya.
“Padahal penjelasan dari berbagai sumber yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Agama melalui daring, youtube tidak menjelaskan secara gamblang bahwa pelamar hanya diperuntukan bagi mereka yang hanya mengabdi/bekerja di instansi Kementerian Agama dan Madrasah Negeri,” jelasnya.
FTHMI Subang menilai Kementerian Agama disinyalir tidak adil, tebang pilih dan hanya berpihak pada pelamar yang berasal dari instansi yang berlebel negeri sementara pelamar swasta (Madrasah Swasta) tidak masuk kategori Memenuhi Syarat (MS).
“Kementerian Agama disinyalir tidak professional dalam proses pendaftaran PPPK, dalam pengumuman dibuka katagori umum namun pelaksanaannya mereka yang daftar di kategori umum tidak diloloskan karena pelamar bukan pegawai non ASN Kementerian Agama,” ujarnya.
“Ketidaklulusan seleksi administrasi bagi guru madrasah swasta ataupun bagi pelamar umum terkesan dipaksakan,” tegasnya.
FTHMI Subang meminta berkaitan dengan proses SSCASN Kemenag tahun 2023 Menteri Agama melalui Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota perlu memberikan penjelasan kenapa pelamar yang bekerja di instasi madrasah swasta tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK Kementerian Agama.
“Kementerian Agama perlu memberikan penjelasan tentang masa depan Guru Madrasah Swasta perihal kesamaan hak untuk diangkat menjadi ASN PPPK,” jelasnya.
Baca Juga:Diskusi Publik Perjuangan Serikat Pekerja di Subang: Jangan Pasarkan Upah Murah Demi Tarik Investor Warga Kampung Wangunreja Subang Tercebur ke Sumur Sedalam 15 Meter
Kemenag Subang Terima Aspirasi
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Subang H Ali Mashuri menyampaikan, apa yang menjadi aspirasi dari FTHMI akan disampaikan ke pimpinan. Dalam hal proses seleksi PPPK, merupakan kewenangan dari Kemenag pusat dan Kanwil.