Lukmantias Amin Buruh Jangan Diberikan Upah yang Rendah
SUBANG-Persoalan upah buruh jadi salah satu bahasan menarik dalam Diskusi Publik Perjuangan Serikat Pekerja Dalam Menjaga Investasi dan Dunia Usaha yang digelar di Aula Dekopinda Subang, Minggu (29/1).
Presiden Aspek Indonesia, Mira Sumirat mengatakan, saat ini berbagai daerah mempromosikan kesiapan menyambut investor.
Namun dia menyayangkan daerah yang menjual narasi upah murah demi mendatangkan investasi ke daerah. “Jangan pasarkan upah murah demi menarik investasi,” tegas Mira.
Baca Juga:Artsteps: Solusi Panen Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Berbasis VirtualUpaya Membumikan Soal Berbasis AKM dan Berbras Demi Perwujudan Profil Pelajar Pancasila dengan Apliaksi SMUNOO
Dia menyampaikan, dengan memasarkan upah murah, maka seiring dengan berjalan waktu. Investor pun akan terus berpindah-pindah ke daerah yang upahnya masih murah.
Saat upah di Subang dianggap investor menjadi mahal, maka mereka pun akan menjadi daerah dengan upah yang rendah.
Hal ini tidak akan pernah selesai. Kata dia, persoalan upah ini harus diselesaikan dengan merujuk pada UUD 1945. Bahwa pekerja harus diberikan upah yang layak sehingga masyarakat bisa kerja.
Dia menyampaikan, memasarkan upah murah demi mendatangkan investor itu tidak manusiawi.
Dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, bukan soal upah murah saja yang jadi pertimbangan investor. Melainkan banyak komponen lain, salah satunya soal kepastian hukum.
“Di Subang jika promosinya upah murah, belum tentu menarik investasi,” katanya.
Kadisnakertrans Subang, Yeni Nuraeni mengaku dilema persoalan upah ini. Pemerintah bukan tidak mau upah buruh yang tinggi, tapi khawatir ketika upah tinggi investor pergi ke daerah lain yang upahnya lebih rendah.
“Kami juga ingin upah layak bagi pekerja,” ujarnya.
Sementara itu sebagai seorang pengusaha, Oo Irtotolisi menyampaikan, mengenai upah rendah jangan menyalahkan pengusaha.
Baca Juga:Sinergi Foundation Resmikan Kantor Cabang di TangerangAkses Tol Patimban Dimulai Pertengahan Tahun
Upah yang diberikan perusahaan kepada buruh sesuai dengan aturan pemerintah. Pengusaha mengikuti aturan dari pemerintah mengenai standarisasi upah.
Pandangan lain disampaikan oleh praktisi hukum Lukmantias Amin. Dia menyebutkan, upah yang diberikan kepada buruh harus berdasarkan daya beli masyarakat di suatu daerah.