KARAWANG– Pemkab Karawang sedang berupaya untuk mendapatkan ruislag (tukar) aset tanah, yang dipakai oleh Mall Ciplaz (Ramayana) seluas 4.985 meter. Mengingat nilai sewa pertahunnya dianggap terlalu kecil.
“Itu perjanjian dulu sejak tahun 2004 selama 30 tahun yang berakhir pada tahun 2034 mendatang. Nilainya sewa pertahunnya 4.000 dolar jika dikonversikan sekitar R50 jutaan,” kata Arief Bijaksana Maryugo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Senin (30/1).
Arief menjelaskan, dari sekitar 1,5 hektare lahan Mall Ciplaz keseluruhan, ada 4.985 meter persegi lahan Pemkab Karawang yang posisinya strategis berada di bagian depan mall.
Baca Juga:Gusuran Tol Japek 2 Robohkan 24 Rumah, Diwarnai Tangis Histeris WargaKejari Fokus Tangani Kasus Bandes dan Tanah Bengkok
“Sejak lama kami mengupayakan ada peningkatan nilai sewa. Karena kalau pihak mall hanya membayar sekitar Rp50 jutaan pertahun dinilai terlalu kecil,” tuturnya.
Saat ini, pihak mall yakni PT. Jakarta Intiland sedang mempelajari usulan ruislag dari Pemkab Karawang, termasuk menghitung harga tanah pemkab yang dipakainya saat ini.
Arief mengungkapkan, proses pengajuan ruislag ini akan berlangsung lama, karena nantinya juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
“Pada prinsifnya kami ingin perjanjian kerjasama antara pihak mall dan pemkab ini menguntungkan dan ada manfaatnya. Karena, faktanya memang kita masih membutuhkan lahan-lahan yang lokasinya strategis untuk membangun perkantoran pemerintahan,” paparnya.(aef/vry)