Walaupun dalam IUCN Red List merupakan satwa dengan status resiko rendah namun kucing hutan yang dievakuasi oleh masyarakat ini merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM/1.12.2018.
Dengan status Kucing Hutan yang dilidungi ini, tentu saja karnivora ini tidak bisa diperjualbelikan atau dipelihara dengan bebas dan tanpa izin.(aef/vry)