Tol Japek 2 Masih Berpolemik, Tanah Warga Dihargai Murah, Rumah Dieksekusi Meski Belum Sepakat

Tol Japek
EKSEKUSI: Rumah Warga Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan yang sudah dieksekusi diduga belum ada kesepakatan. AEP SAEPULLOH/PASUNDAN ESKPRES
0 Komentar

KARAWANG-Persoalan penggusuran lahan untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II mencuat ke publik. Terlebih persoalan tersebut sudah menjadi bahasan Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea.

Saat ini, Warga Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, bakal melayangkan gugatan atas eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II atau Japek Selatan. “Kami akan melakukan gugatan,” kata Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin, Selasa (31/1).

Didin menyebut ada 24 rumah dari 46 KK yang dieksekusi pada Senin (30/1), meski uang konsinyasi atau ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang belum diambil. Sebab, warga belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang diperikan.

Baca Juga:Eyelash & Nail Art Bisnis Masa Depan Kaum HawaSejarah Tercipta, Ribuan Umat Lintas Agama Ikut Kirab Kebangsaan Satu Abad NU

“Digantinya sekitar Rp660.000 per meter yang dipinggir jalan raya. Kalau di dalam Rp200.000 hingga Rp300.000,” kata dia.

Besaran tersebut, menurut Didin, jauh di bawah harga pasaran. Saat ini harga tanah di wilayah Tamansari yang berada di pinggir jalan raya Rp2.000.000 per meter. Adapun yang tidak di pinggir jalan raya Rp500.000 hingga Rp600.000 per meter.

“Saya baru beli masih di wilayah situ, di dalam, Rp500.000 sampai Rp600.000. Jadi kalau dikasih (konsinyasi/ganti rugi) Rp 200.000, beli Rp500.000 berarti rugi Rp300.000,” kata dia.
Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menyebut uang ganti rugi warga Citaman yang lahannya terkena pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Japek Selatan sudah sesuai aturan dan ketentuan.

Penghitungan ganti rugi lahan terdampak proyeks strategis nasional, kata Ikin, menggunakan makanisme appraisal. Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang.

0 Komentar