Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Untuk Semua Golongan di Tahun 2023, Cek Disini Untuk Melihat Informasinya!

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Untuk Semua Golongan di 2023
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESDaftar Gaji dan Tunjangan PPPK Untuk Semua Golongan di 2023, Di dalam artikel ini daftar-daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Untuk Semua Golongan di Tahun 2023.

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Untuk Semua Golongan di 2023, Untuk calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini mungkin belum tahu keuntungan manjadi tenaga PPPK.

Hal ini bisa menjadi kesempatan yang sangat bagus untuk kamu.

Agar bisa mendapatkan keuntungan yang sangat bagus ketika kamu sudah lulus di seleksi PPPK tahun 2023.

Baca Juga:Free Link Nonton Film Noktah Merah Perkawinan Full Movie, Klik Disini Untuk Menonton Filmnya Secara Gratis!Baca Manhua Martial Peak Chapter 2918 Subtitle Indonesia, Berikut Link Untuk Membaca Manhuanya Secara Gratis!

Salah satu keuntungan dari tenaga PPPK adalah akan mendapatkan sebuah jabatan.

Akan mendapatkan sebuah jabatan yang sesuai dengan tingkatan golongan yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

Berikut  gaji dan tunjangan PPPK di semua golongan pada tahun 2023.

Tentang jumlah gaji PPPK Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftarnya.

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai dengan Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai dengan Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 sampai dengan Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai dengan Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 sampai dengan Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai dengan Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai dengan Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai dengan Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai dengan Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai dengan Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai dengan Rp 6.511.100

Nah jadi itulah daftar-daftar Gaji PPPK untuk semua golongan di tahun 2023 ini.

Lalu untuk fasilitas tunjangan PPPK, sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pangan,
  • Tunjangan jabatan struktural,
  • Tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Perlu kamu ketahui bahwa aturan kepangkatan atau jabatan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan pegawai.

Yang akan menyesuaikan dengan bidangnya masing-masing.

0 Komentar