Dewan Pendidikan Laporkan Perguruan Tinggi Kelas Jauh

Dewan Pendidikan
RAKOR: Rapat koordinasi dan silaturahim dengan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Purwakarta yang dihadiri 14 perwakilan dari 17 PT yang diundang. Rakor ini membahas aduan masyarakat tentang penyelanggaraan kelas jauh. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sehingga, sambungnya, jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi yang hanya ditempuh dalam kurun waktu empy bulan hingga satu tahun ini tidak sesuai dengan peraturan.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta meminta agar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta selektif terhadap mekanisme pengembangan karier jabatan struktural.

Termasuk, kata Agus, pengembangan jabatan fungsional, pengangkatan dan/atau perpindahan/alih tugas aparatur dalam jabatan fungsional dan kepala sekolah, tata cara penerimaan tenaga kepegawaian, CPNS, PPPK, kenaikan pangkat dan golongan, serta izin belajar ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.

“Hal ini jika ijazah yang dilampirkan sebagai syarat terindikasi diterbitkan oleh perguruan tinggi kelas jauh ini,” ujar Agus menjelaskan.

Baca Juga:DPRD Dorong Pemkab Wujudkan Universal Health CoverageDokter Spesialis di Kabupaten Subang Minim

Sementara itu, Ketua Satgas Tindak Lanjut Laporan Kelas Jauh Dewan Pendidikan Kab. Purwakarta Dr. H. Manpan Drajat, M.Ag., mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Purwakarta, BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.

“Yaitu, untuk menyampaikan hasil temuan dan laporan masyarakat atas keberadaan kelas jauh ini. Karena ini bahaya laten dan mall praktik dalam dunia pendidikan, sebab anak-anak didik di Satuan Pendidikan di Purwakarta akan dididik oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang cacat kualifikasi dan minim kompetensi,” ucapnya.

Dewan Pendidikan Purwakarta juga akan menyampaikan permasalahan kelas jauh ini pada Kopertais Wilayah II Jawa Barat, LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat, Kemenristekdikti, Diktis Kemenag dan BAN PT.

Dalam pertemuan itu, semua perwakilan Peguruan Tinggi se-Kabupaten Purwakarta mendukung langkah Dewan Pendidikan untuk menutup ruang gerak pendidikan kelas jauh di Purwakarta.
“Juga siap memberikan sanksi tegas jika ada oknum dosennya yang ikut membantu mengajar di kelas jauh, serta sepakat untuk menjaga kualitas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta,” katanya.(add/vry)

0 Komentar