Dewan Pendidikan Laporkan Perguruan Tinggi Kelas Jauh

Dewan Pendidikan
RAKOR: Rapat koordinasi dan silaturahim dengan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Purwakarta yang dihadiri 14 perwakilan dari 17 PT yang diundang. Rakor ini membahas aduan masyarakat tentang penyelanggaraan kelas jauh. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Cara Instan Raih Gelar S1 dan S2

PURWAKARTA– Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Purwakarta menyikapi laporan dan aduan masyarakat tentang penyelanggaraan kelas jauh perguruan tinggi (PT) di Kabupaten Purwakarta. Di mana, kelas jauh PT tersebut menawarkan program S1 dan S2 dengan cara instan, yakni hanya dengan empat bulan hingga satu tahun saja sudah bisa memperoleh gelar sarjana atau bahkan magister.

Ketua Dewan Pendidikan H. Agus Marzuki, S.Ap., menyebutkan, menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kelas jauh tersebut, pihaknya telah menggelar rapat kordinasi dengan Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Purwakarta pada Jumat (32/2) lalu.

Disebutkannya, rapat koordinasi dan silaturahim dengan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Purwakarta tersebut dihadiri 14 perwakilan dari 17 PT yang diundang. Di mana, dua PT telah mengkonfirmasi setuju dengan langkah yang diambil Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:DPRD Dorong Pemkab Wujudkan Universal Health CoverageDokter Spesialis di Kabupaten Subang Minim

“Dewan Pendidikan berkomitmen untuk merawat dan menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Purwakarta, sehingga keberadaan kelas jauh di Purwakarta ini sangat mengancam kualitas Pendidikan di Purwakarta,” kata Agus Marzuki kepada wartawan, Ahad (5/2).

Yakni, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 16 ayat (2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

Kemudian, sambungnya, pada Pasal 17 ayat (1) bahwa masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: pada huruf (d) paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit Semester.

Lalu, pada huruf (f) paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester.

0 Komentar