“Kita sudah mencoba kepada para nelayan, namun mereka enggan karena harus menyetorkan uang Rp16.800 per bulan untuk preminya,” katanya.
Nelayan yang sudah masuk ke dalam kepesertaan sejauh ini diestimasikan hanya 5 persen dari jumlah nelayan yang ada saat ini. “Ya termasuk nelayan yang tenggelam atas nama Irfan, korban tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menyampaikan, setelah kejadian ada yang tenggelam, cukup banyak nelayan yang menghubungi dinas kelautan dan perikanan agar didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(ygo/ysp)