Pengawasan Pelaku Usaha Terintegrasi dan Terkoordinasi

Pelaku Usaha
0 Komentar

DPMPTSP Ingatkan Dinas Teknis

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengingatkan dinas teknis yang ada di lingkungan Pemkab Karawang untuk berhati-hati dalam melakukan pengawasan pada pelaku usaha. Pasalnya, setelah terbitnya PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, semua pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi dan terkordinasi antar kementrian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

“Jangan sampai pengawasan ke pelaku usaha dilakukan oleh beberapa dinas yang berbeda. Sebab, jika pelaku usaha tidak berkenan maka pelaku usaha bisa melaporkan dinas ke kementrian/lembaga melalui OSS,” ujar Sekretaris DPMPTSP Karawang, Asep Suryana saat memimpin rapat teknis pengawasan bersama 10 dinas teknis yang ada di Karawang, Selasa (7/2) di ruang rapat DPMPTSP Karawang.

Jadi ke depannya, Asep menuturkan, untuk melakukan pengawasan DPMPTSP Karawang bakal memberikan hak akses turunan kepada dinas teknis, untuk mengajukan pelaku usaha yang bakal diawasi.

“Pengawasan lebih terintegrasi dan terkordinasi,” katanya.

Baca Juga:BKPH Lembang Bakal Tebang Ratusan Pohon PinusDownload Anime Maou Gakui no Futekigousha Season 2

Hal senada diungkapkan Kordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Karawang, Asep Buhori. Menurutnya, jika setelah adanya PP 5 tahun 2021 dan Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Mengharuskan DPMPTSP bersama dinas teknis membuat jadwal untuk pengawasan.

“Hal itu dilakukan untuk melihat pelaku usaha memenuhi standar dan kewajibannya dalam melaksanakan usahanya,” katanya.

Dijelaskan Asep Buhori, rapat teknis dilaksanakan dalam rangka pemantapan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Dalam rapat yang kita gelar hari ini, ada beberapa agenda yang dibahas antara lain mengenai hak akses turunan dan tim teknis,“ jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaanya nanti bakal ada pengawasan rutin dan pengawasan insidentil yang bisa diajukan oleh dinas teknis. “Usulan pengawasan nanti bisa diajukan dinas teknis setelah diberikan hak akses turunan,” katanya.

Diharapkan dengan adanya tim teknis pengawasan ini, bisa dilakukan pengawasan yang terintegrasi dan lebih terarah. “Semua harus diusulkan dan terjadwal terlebih dahulu,” tandasnya.(use/vry)

0 Komentar