Persoalan lainnya, Edwin berharap Kecamatan Regol bisa menyelesaikan serangkaian masalah. Seperti infrastruktur, sampah, dan masalah lainnya yang beberapa di antaranya terlihat di pusat kota sebagai wilayah Kecamatan Regol.
“Kalau dulu musrenbang diliputi ketidakpastian. Kalau sekarang kita sudah punya sistem. Ada pagu indikatif. Seharusnya ini lebih memudahkan dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Regol. Saya paham dari paparan Bu Camat terkait banyak masalah. Saya kira kita bisa menyelesaikan itu,” ucapnya.
Edwin berharap mulai 2023 setiap usulan dari Kecamatan Regol bisa terealisasi. Apabila nanti ada 112 usulan, semuanya diupayakan bisa terealisasi.
Baca Juga:Asep Sutandi Nyaleg dari Partai GerindraPenuhi Hak Politik, Disdukcapil Karawang Rekam Data Warga Binaan
“Jangan sampai gagal karena proses administratif atau akibat rencana yang kurang baik. Ini takkan terwujud tanpa bantuan banyak pihak. Saya berharap usulan musrenbang Regol bisa terealisasi dan mudah-mudahan musrenbang berjalan dengan baik,” kata Edwin.
Sementara itu, Camat Regol Sri Kurniasih dalam paparannya menuturkan, Kecamatan Regol memiliki tujuh kelurahan dengan 60 RW. Terdapat 80.172 penduduk yang mengisi kecamatan seluas wilayah 430 kilometer persegi itu. Dengan wilayah dominan pusat Kota Bandung, Kecamatan Regol diliputi sejumlah masalah mulai dari masalah PKL, infrastruktur, sampah, stunting, hingga ODF.
Timbul masalah PKL yang berjualan di zona terlarang di kawasan Alun-Alun Bandung, Dalem Kaum, Kapatihan, sampai Tegallega. Ada 42 kasus stunting yang ditemukan di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Regol. Termasuk, masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang menyentuh 5.350 jiwa.
Kecamatan Regol telah melakukan pembersihan untuk menyelesaikan persoalan sampah, penertiban PKL, hingga skrining stunting. Pada 16 Februari 2023 akan dibuka revitalisasi food court Pasar Ancol yang diisi UMKM Kecamatan Regol untuk mendukung peningkatan ekonomi warga.
Terdapat masalah trotoar, jalan, dan saluran perbaikan di Kecamatan Regol yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat seperti kawasan BKR, Moh. Toha, Ramdan, serta Pungkur.(add/vry)