Bawaslu Subang Minta Caleg Jangan Dulu Pasang Baliho

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin
0 Komentar

SUBANG– Sudah banyak baliho bakal caleg bertebaran di jalan-jalan di kabupaten Subang, Bawaslu Subang Imbau Caleg Menahan Diri.

“Kita imbau kepada para Calon jangan dulu melakukan sosialisasi tersebut,” Ujar Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin.

Pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada Pemerintah daerah, partai politik dan lainnya. ” Kita juga melakukan pencegahan, salah satunya itu ya mengimbau para peserta pemilu,” Katanya.

Baca Juga:Baru Dilantik, Akwama Subang akan Terima Kredit 15 Miliar untuk Sektor PertanianKepala Puskesmas Pamanukan Imbau Warga Waspadai Penyakit Pasca Banjir

Imanuddin mengatakan, sesuai tahapannya, saat ini memasuki verfikasi faktual dan pengawasan Pantarlih, sementara untuk tahapan Kampanye akan masuk pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

” Nah untuk sosialisasi peserta pemilu dengan APK itu belum masa tahapan kampanye,” jelasnya

Pihaknya pun melaunching aplikasi awasi Jarimu awasi Pemilu agar masyarakat yang melek digitalisasi bisa menyampaikan dan mengadukan hal – hal berkenaan dengan pemilu, mulai dari pelanggaran dan lainnya.

Baliho dan spanduk yang dipasang oleh peserta pemilu tentunya akan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) oleh karena itu pihak penegak perda dalam hal ini Satpol PP harus bergerak.

Imanuddin mengatakan, pihak Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu agar menahan diri tidak melakukkan sosialisasi kampanye.(ygo/ded)

0 Komentar