- Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung (Supporting Agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Mencermati isi dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut, keberadaan komite sekolah ternyata memiliki peranan yang cukup penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kehadiran komite sekolah diharapkan mampu memberi sumbangsih positif bagi sekolah, bukan dari segi materi saja tetapi juga dari segi pemikiran maupun kreatifitas dan inovasi. Namun kenyataannya masih banyak anggota komite sekolah yang belum paham dengan fungsi dan perannya, sehingga belum bisa optimal dalam memajukan mutu pendidikan. Bahkan kehadiran komite sekolah seringkali dianggap hanya sebagai perisai dalam lingkaran kapitalisme pendidikan.
Pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah memiliki posisi yang penting dalam mewujudkan komite sekolah yang bermutu dengan cara memilih orang yang punya pengalaman luas dalam mengembangkan pendidikan dan syukur seorang praktisi di bidang pendidikan sehingga tahu seluk beluk pengembangan pendidikan serta problem dunia pendidikan dari masa ke masa. Sekolah dan komite sekolah harus berfungsi sebagai motor penggerak sebuah sekolah. Sekolah dan komite sekolah secara bersama-sama dengan prinsip gotong royong dan niat yang lurus, dan taat pada aturan serta selalu menjalin kolaborasi dan koordinasi yang baik, akan menciptakan komite sekolah yang bermutu sehingga dapat memberikan layanan yang optimal terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.