Kisruh Boikot Paripurna, Bupati Purwakarta dan Sekda Penuhi Undangan Kejari

Boikot Paripurna
BERIKAN KETERANGAN. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama Sekda Norman Nugraha memenuhi undangan terkait kasus kisruh boikot paripurna ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (15/2).

Undangan tersebut, terkait laporan dan pengaduan (lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan. Seperti diketahui, medio September 2022 lalu, terjadi kisruh “boikot paripurna” Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2022 medio September 2022 lalu.

Kisruh ini, terjadi antara dua kubu di internal DPRD Purwakarta yang juga menyebabkan Bupati dan Sekda Purwakarta diundang ke Kejari Purwakarta yang beralamat di Jalan Siliwangi itu.

Baca Juga:Berbulan-Bulan Tergenang, Banjir Dusun Langensari Belum Ada SolusiLahan Pertanian Hancur, Banjir di Dusun Langensari Ubah Lahan Pertanian jadi Tambak Ikan

Sebelumnya, Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie, telah mengundang belasan anggota DPRD Purwakarta, empat pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk diklarifikasi berkaitan lapdu tersebut.

Saat itu, usai memenuhi undangan Kejari pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi membuat pernyataan bahwa sidang paripurna tersebut fiktif.

Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, berkaitan dengan paripurna di DPRD, selaku eksekutif, pihaknya hanyalah menjadi pihak yang diundang, bukan pelaksana.

“Undangan dari pimpinan dewannya kan ada, masa paripurnanya fiktif. Soal fiktif atau tidak, saya tidak bisa menjawab. Silahkan diklarifikasi ke pihak Bamus atau pihak dewan. Sekali lagi, saya hanya sebagai pihak yang diundang dalam paripurna. Karena diudang saya datang. Dan saat itu, karena tidak kuorum, paripurnanya dibatalkan,” kata Ambu Anne kepada wartawan.

Sementara, berkaitan dengan undangan dari Kejari Purwakarta, Ambu Anne mengungkapkan, dirinya pun hanya memenuhi undangan untuk klarifikasi dari pihak Kejari Purwakarta.

“Tadi ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan. Di antaranya berkaitan dengaan tahapan Raperda PPA 2021 dan ketidakhadiran 24 anggota dewan pada paripurna tersebut,” ujar Ambu Anne.(add/vry)

0 Komentar