SUBANG– Syarat untuk Pembuatan SKM (Surat Keterangan Miskin) semakin tinggi, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Subang. SKM dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan perobatan secara gratis dan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat yang tergolong mampu terkadang membuat SKM demi mendapatkan pengobatan yang gratis.
“Potensi tersebut ada. Mereka mampu, tapi memohon untuk dibuatkan surat keterangan miskin,” ujar Kepala Dinas Sosial Subang melalui Kepala Bidang PFM, Saeful Arifin.
Baca Juga:170 Ustadzah asal Karawang Ikut Kajian di Masjid Raya Al-Jabbar Jawa BaratPensiunan PNS Ikut Jadi Calon Legislatif , Yatin Pilih PAN
Menurutnya, masyarakat mampu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis tersebut, dikarenakan karakater dan menganggap sama haknya karena merupakan Warga Negara Indonesia.
“Itu karakter ya. Mereka membuat SKM, tapi ga mau disebut miskin,” tuturnya.
Sejak bulan Januari 2023, Dinas Sosial memberlakukan lampiran foto pendukung untuk masyarakat, yang ingin memohon SKM tersebut. Pihaknya menganggap, dengan dukungan foto pendukung seperti rumah maka Pembuatan SKM bisa diberikan secara tepat sasaran.
Saeful mengatakan, foto rumah, token listrik, KTP, KK hingga kerabat keluarga yang membantu untuk kepengurusan SKM diberlakukan. Pihaknya meminta untuk mengurus SKM, jangan oleh orang lain.
“Nah yang mengurus harus dari kerabat keluarga, jangan orang lain,” katanya.
Ia menyebut, dengan pemberlakuan tersebut akan meminimalisir masyarakat mampu mendapatkan SKM. “Bulan Januari 2023 ada sekitar 20 Kepala Keluarga Berpenghasilan Rendah yang memohon SKM,” ungkapnya.
Seperti diketahui Kepala Dinas Kesehatan dr Maxi mengatakan, untuk SKM merupakan syarat dalam mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang di-cover pemerintah.
Peserta Bantuan Iuran APBD Kabupaten Subang tersebut, pun ditengarai ada yang dari kalangan orang mampu.
“Jangan lah, itu kan untuk orang tidak mampu. Keluarga yang mampu bisa masuk kepesertaan BPJS kesehatan,” tutupnya.(ygo/vry)