SUBANG-Sebanyak 12.000 batang rokok tanpa cukai di Subang berhasil disita selama periode 2022.
Penyitaan rokok tanpa cukai itu dilakukan oleh Satpol PP Subang bekerja sama dengan Bea Cukai.
Banyaknya hasil sitaan ini menandakan peredaran rokok tanpa cukai di Subang masih tinggi.
Baca Juga:Perdana Ikut Turnamen Sepakbola Piala Pertiwi Tingkat Jabar, Princess Wijaya Saputra Akan Maksimal Bermain Begini Kata Penyelidik Bumi Soal Asap Keluar dari Tanah Depan Rumah Warga Pantura Subang
Satpol PP Subang mengaku terus melakukan penertiban untuk menindak peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Indri Tandia mengatakan, maraknya rokok tanpa cukai membuat pihaknya terus bergerak melakukan sosialisasi kepada para pengusaha, pedagang hingga konsumen.
Tahun 2023 ini, pihaknya pun akan menggelar sosialisasi dan operasi pemberantasan cukai rokok ilegal lagi karena makin marak rokok tanpa cukai di Subang.
“Saya mengimbau kepada pengusaha rokok agar mendaftarkan izin untuk memperoleh cukai, dan kepada masyarakat Subang jangan mau membeli rokok tanpa cukai,” pungkasnya.(ygo/ysp)