Oleh
 Sutarno S.Pd (Guru Geografi SMAN 2 Blora,Jawa Tengah)
Blora adalah salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki luas wilayah 1.820,59 km persegi, dimana penggunaan lahan terbesarnya untuk hutan baik hutan rakyat maupun hutan negara sebesar 49,66 persen, tanah sawah 25,38 persen dan sisanya digunakan untuk pekarangan, tegalan, waduk,perkebunan rakyat dan lain lain sebesar 24,96 persen. Kecamatan penyumbang hutan terbesar adalah yang cukup besar alah Randublatung, Jiken dan Jati, masing masing melebihi 13 ribu ha, sedang lumbung padi di Blora berada di kecamatan Konduran dan Kedungtuban.
Hutan rakyat di Blora dikelola oleh masyarakat sekitar dengan tujuan utama sebagai sumber penghasilan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, hutan rakyat di Blora mengalami berbagai masalah yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan ekonomi masyarakat setempat. Salah satu masalah yang dihadapi oleh hutan rakyat di Blora adalah perambahan hutan. Banyak masyarakat yang membuka lahan pertanian di dalam hutan rakyat tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Hal ini menyebabkan terjadinya kerusakan hutan yang cukup parah, seperti erosi tanah dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain perambahan hutan, masalah lain yang dihadapi oleh hutan rakyat di Blora adalah penggunaan bahan bakar kayu sebagai sumber energi utama masyarakat setempat. Penggunaan bahan bakar kayu yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan kerusakan hutan yang semakin parah.
Persoalan mendasar tersebut bisa diselesaikan dengan cara Pemerintah dan masyarakat setempat perlu bekerja sama dalam pengelolaan hutan rakyat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Baca Juga:Identifikasi Karakter Siswa untuk Keberhasilan Pembelajaran, Sebuah Tantangan GuruEka Sanatha: Kemacetan Hambat Investasi di Karawang
1.Penetapan kawasan hutan rakyat yang harus dilindungi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan menghindari perambahan hutan.
2.Pengembangan program agroforestry yang berkelanjutan, yang memadukan pertanian, perkebunan, dan kehutanan dalam satu sistem yang berkelanjutan.
3.Pelatihan dan pendidikan tentang teknik-teknik pengelolaan hutan rakyat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
4.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan rakyat.
5.Pengembangan program kompensasi bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam pengelolaan hutan rakyat dan pelestarian lingkungan.