PURWAKARTA-Setelah menjalani proses persidangan selama hampir enam bulan. Pada sidang pembacaan putusan, akhirnya Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, Rabu 22 Februari 2023. Mulai saat ini, bisa dibilang, Bupati ‘Geulis‘ itu telah menyandang status janda. Netizen, kerap menyebutnya: ‘Jahe’ atau Janda Herang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, Lia Yuliasih, mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi.
“Biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat,” kata Hakim Lia Yuliasih, menutup persidangan.
Baca Juga:Agen 46 BNI Purwakarta Torehkan Prestasi Terbaik Kedua NasionalPeserta Didik Tidak Peka, Guru Bisa Apa?
Meski dalam detil jadwal sidang yang dilansir kanal sistem informasi penelusuran perkara pada Pengadilan Agama Purwakarta itu, nama para pihak yang berperkaranya tidak dipublikasikan. Namun publik sudah mahfum, bahwa perkara bernomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk itu adalah perkara cerai gugat suami-istri pentolan di Kabupaten Purwakarta.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat Aa Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain. “Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tutup Aa Ojat singkat sikapi hasil persidangan.(mas/ery)