SUBANG-Warga Pantura melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Subang, Kamis (23/2). Mereka mendesak DPRD agar segera menggelar paripurna persetujuan Pemekaran Subang Utara.
Dari paripurna ini terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati dan DPRD yang menyetujui Pemekaran Subang Utara.
Ketua Forum Pemekaran Pantura Subang (FP2S), Sudihartono mengatakan, SKB ini akan dibawa ke tingkat provinsi. Nanti akan dilakukan pengkajian oleh provinsi.
Baca Juga:Ribuan Siswa SMP Meriahkan Kompetisi Olahraga Gebyar Milad ke-46 SMK PGRI Subang, Berikut Ini Sekolah yang Berhasil Juara!Cara Lain Perusahaan Salurkan CSR, PT Bandar Krida Jala Daftarkan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJamsostek
Di tingkat provinsi akan terbit juga SKB yang ditandangani oleh Ketua DPRD dan Gubernur, jika hasil kajian layak untuk pemekaran Subang Utara. Lalu, hasil SKB di tingkat provinsi akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Sudi menjelaskan, masyarakat selama ini sudah cukup lama menunggu inisiatif wakil rakyat, untuk segera menggelar sidang paripurna terkait pemekaran, namun tak ada aksi nyata dari para legislator.
“Proses pemekaran tersebut harus secepatnya dilaksanakan apa lagi yang notabenenya anggota DPRD yang memiliki tugas pokok legislasi, budgeting, dan juga controling,” tuturnya.
Dia menyebut, pemekaran Subang Utara merupakan keinginan masyarakat sejak belasan tahun lalu. Bukan hanya segelintir orang saja yang menginginkan pemekaran tersebut.
“Pemekaran ini bukan untuk kepentingan pribadi serta golongan, ini murni dari suara masyarakat pantura yang ingin mekar,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Pemekaran Daerah Kabupaten Subang tahun 2020 lalu, bahwa Subang Utara layak untuk dimekarkan.
Sebelumnya, Bupati Subang H Ruhimat menyebut, dari hasil kajian yang dilakukan secara independen oleh tim dari akademisi UNPAD, baik untuk kabupaten induk pasca pemekaran dan CDOB dikategorikan mampu. Baik dari faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah dan kemampuan keuangan.(cdp/ysp)