BKPSDM Uji Kompetensi 10 PPT Pratama, Terkait Evaluasi dan Mutasi Jabatan

Mutasi Jabatan
MEMANTAU: Plt Kepala BKPSDM Purwakarta Dani Abdurahman saat memantau pelaksanaan uji kompetensi terhadap 10 PPT Pratama di Prime Plaza Hotel. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, melakukan uji kompetensi terhadap 10 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Terkait Evaluasi dan Mutasi Jabatan belum lama ini.

Plt Kepala BKPSDM Purwakarta Dani Abdurahman mengatakan, uji kompetensi ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kinerja 10 PPT Pratama menyangkut program sampai dengan capaian kinerja. Evaluasi yang digelar di Prime Plaza Hotel ini juga menyangkut perjanjian kinerja antara PPT Pratama bersama Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Apakah performanya sesuai atau tidak dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Dani didampingi Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM Purwakarta Deni Gusdian.

Uji kompetensi 10 PPT Pratama ini juga dalam rangka mutasi JPT Pratama. Akan tetapi mereka yang ikut dalam uji kompetensi ini, belum tentu akan dimutasi. “Acuan dasar hukumnya yakni Pasal 131, pasal 132 PP No11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dalam PP No 17 tahun 2020,” ujar Dani.

Baca Juga:Buruan Daftar!! Pinjaman Online Langsung Cair 1 Juta Langsung AccMeningkatkan Motivasi Belajar Geografi dengan Menggunakan Wordwall

Adapun 10 PPT Pratama yang ikut uji kompetensi ini yakni pejabat setingkat kepala dinas, kepala badan, assisten sekda dan staf ahli. Mereka di antaranya Wahyu Wibisono, Ida Hamidah, dan Neni Herlina
Kemudian, Aep Durohman, Asep Supriyatna, Muhammad Ramdan, Deden Guntari, Jaya Pranolo, Yayat Hidayat dan Deni Darmawan. “Berdasarkan aturan yang ada mereka boleh dievaluasi kinerjanya minimal dua tahun atau maksimal lima tahun sejak menduduki jabatan terkait,” ucap Dani.

Adapun surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 52 tahun 2020, di masa pandemi COVID-19, PPT Pratama yang akan diikutkan uji kompetensi minimal telah menduduki jabatan satu tahun sejak dilantik. Dan sampai saat ini, edaran tersebut belum dicabut. “Selanjutnya, berdasarkan aturan itu, PPT Pratama yang akan mengikuti uji kompetensi minimal sudah menduduki satu tahun jabatan sejak dilantik,” ucap Dani.

Uji kompetensi ini dilakukan beriringan dengan kosongnya lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Purwakarta. Kelimanya adalah Kepala BKPSDM, dan Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum.

0 Komentar