Kemudian, Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud), Direktur RSUD Bayu Asih, dan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak). “Ketika ada kekosongan jabatan, bisa diisi oleh pejabat pimpinan tinggi yang ada dengan syarat dilakukan dulu uji kompetensi atau dengan melaksanakan seleksi terbuka,” kata Dani.
Saat Bupati akan mengisi kekosongan JPT, dapat dilakukan mutasi jabatan melalui uji kompetensi antar JPT, atau langsung melaksanakan seleksi terbuka. Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan dalam pencapaian visi dan misi Bupati. “Perlu diketahui bahwa pelaksanaan uji kompetensi antar-JPT ini, Pemkab Purwakarta saat ini sudah mendapatkan rekomendasi pelaksanaannya dari KASN,” ujar Dani.
Kemudian, lanjutnya, PPK akan melaporkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi atas hasil dari uji kompetensi ini. “Artinya KASN mengawasi proses pelaksanaan uji kompetensi dari awal sampai akhir,” ucapnya.(add/sep)