Perkawinan Anak Hanya Omong Kosong Belaka?

Perkawinan Anak Hanya Omong Kosong Belaka?
0 Komentar

Oleh: Sadewa Adhitama

SMA Negeri 1 Subang 

XII MIPA 2

Dispensasi nikah di Indonedia khususnya di Jawa Barat semakin memprihatinkan. Dalam triwulan 3 tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 8.607 kasus disepnsasi nikah di Jawa Barat. Kabupaten Tasikmalaya sebagai penyumbang angka tertinggi di 1.240 dispensasi dan disusul oleh Kabupaten Garut dengan 929 dispensasi. Angka ini tentunya adalah sebuah kenaikan dari tahun sebelumnya dengan dispensasi nikah sebanyak 6.607 permohonan dispensasi dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih gencar lagi menekan angka perkawinan anak.

Pada UU no. 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan wanita adalah 19 tahun. Dispensasi nikah terjadi karena seseoarang yang belum memenuhi usia minimal menikah mengajukan permohonan nikah walaupun belum memenuhi syarat nikah karena beberapa alasan, kehamilan tidak diinginkan menjadi penyebab paling banyak terjadinya dispensasi nikah. Anak yang menikah di usia anak (dalam kandungan-belum 18 tahun) disebut sebagai tindak perkawinan anak. Berbeda halnya dengan pernikahan dini, pernikahan dini terjadi Ketika seseorang menikah sebelum usia ideal menikah, 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki laki.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM. Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan,” ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA pada Siaran Pers Nomor:B-029/SETMEN/HM.02.04/02/2021

Baca Juga:Tim Pramuka SMAN 2 Subang Sabet Juara Lomba Aktivitas Gerakan Pramuka se JabarPeluang Besar Masuk POLSUB bagi Siswa Gap Year Jalur SNBT

Dengan maraknya perkawinan anak di Jawa Barat, ada beberapa aspek penyebab terjadinya perkawinan anak, antara lain;

Tradisi

Banyak tradisi daerah dan kepercayaan masyarakat di Jawa Barat, salah satunya adalah kawin anak. Anak anak yang berusia di bawah 18 tahun dipaksa menikah untuk mengikuti tradisi leluhur di mana anak 15 tahun harus menikah.

0 Komentar