Ekonomi
Ekonomi selalu menjadi alasan terjadinya pelanggaran hak anak. Anak perempuan dipaksa menikah dengan seseorang yg relatif tajir dengan harapan calon suaminya akan membiayai kebutuhan keluargnya
Pergaulan
Pergaulan adalah penyebab paling banyak terjadinya perkawinan anak. Pergaulan bebas di luar pengawasan orang tua dapat menyebabkan sesuatu yang tidak diinginkan seperti kehamilan di luar nikah
Edukasi
Minimnya edukasi seksual kepada anak menyebabkan anak terjerumus pergaulan bebas.
Aspek-aspek di atas yang harus diperhatikan oleh keluarga, masyarakat, dan bahkan pemerintah untuk menekan angka perkawinan anak.
Baca Juga:Tim Pramuka SMAN 2 Subang Sabet Juara Lomba Aktivitas Gerakan Pramuka se JabarPeluang Besar Masuk POLSUB bagi Siswa Gap Year Jalur SNBT
Dengan terjadinya perkawinan anak tentu saja akan menyebabkan dampak yang tidak main-main, antara lain;
Terenggutnya hak sebagai anak
Anak yang melakukan kawin anak sudah tidak bisa mendapatkan haknya sebagai anak, seperti bermain, belajar, dsb.
Resiko terjadinya KDRT
Usia mental anak yang belum seimbang dapat menyebabkan stress yang berlebih di dalam rumah tangga dan beresiko terjadinya KDRT
Meningkatkan angka kemiskinan
Anak yang menikah sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena usia, fisik, serta mentalnya yang belum siap
Kematian ibu hamil dan anak
Usia anak belum siap secara mental dan fisik untuk mengandung sehingga beresika menyebabkan bayi yang terlahir premature atau stunting bahkan kematian bagi ibu hamil dan anak
Perceraian
Perceraian marak terjadi pada anak yang menikah karena labilnya pola pikir. Hal ini juga bisa disebabkan oleh dampak yang lain.
Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan atas terjadinya perkawinan anak dan itu semua tidak bisa dianggap remeh oleh siapapun.
Baca Juga:Bocah Hanyut Terbawa Arus Arus Sungai di Subang: Satu Selamat, Satunya Lagi Ditemukan MeninggalPenghuni Apartemen di Karawang Ditemukan Tewas, Akhiri Hidup dengan Cara Loncat dari Lantai 23
Gubernur Provinsi Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 3 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang mana tujuan dari PERGUB tersebut untuk menekan anggka perkawinan anak khususnya di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, berusaha menekan angka perkawinan anak di Jawa Barat melalui program Stop Perkawinan Anak Jawa Barat atau disebut “Stopan Jabar” .
Program ini berhasil menekan angka perkawinan anak dengan target di bawah 15.000 pada tahun 2020. Forum Anak Daerah Jawa Barat (FADJABAR) dalam pendampingan DP3AKB Jawa Barat juga turut andil dalam penekanan angka perkawinan anak sebagai perwakilan anak Jawa Barat juga menjalankan perananan mereka sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dengan program Barudak Juara Lindungi Anak (Baju Berlian); “Buat Apa Nikah Sama Ayang Kalau Masa Depan melayang?’ dengan berkolaborasi dengan 27 Forum Anak Kota/Kabupaten se Jawa Barat.