Dengan banyaknya perkawinan anak, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya perkawinan anak di lingkungan sekitar kita, antara lain;
– Menyediakan Pendidikan formal yang memadai
– Meningkatkan peran keluarga, masyarakat dan pemerintah
– Edukasi seksual sejak dini
– Memberdayakan masyarakat agar lebih paham bahaya perkawinan anak
Hal tersebut yang harus diperhatikan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah guna menekan angka perkawinan anak di linkungan sekitar.
Perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk orang tua/wali, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah, bahkan negara berkewajiban terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Perkawinan anak ini juga sudah menjadi isu internasional dan beberapa kovensi termasuk Kovensi Hak Anak (KHA) menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran HAM, terutama hak anak.
Baca Juga:Tim Pramuka SMAN 2 Subang Sabet Juara Lomba Aktivitas Gerakan Pramuka se JabarPeluang Besar Masuk POLSUB bagi Siswa Gap Year Jalur SNBT
Perkawinan anak memang selalu menjadi isu prioritas tiap tahun dan tugas bagi semua pihak untuk menekan agar perkawinan anak tidak terjadi lagi, dengan derasnya aliran informasi yang mudah diakses melalui internet, masyarakat dapat memahami dan mensosialisasikan pada lingkungan sekitarnya untuk lebih membuka mata dan telinga mengenai perkawinan anak yang marak belakangan ini.(*)