Terancam 5 Tahun Penjara
PURWAKARTA-Seorang sales di Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku, HR (35) tercatat sebagai warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. HR ini merupakan sales di PT. Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak perusahaan.
Baca Juga:Zakat Fitrah Rp35.000 per Orang47 Perkara Masuk ke Kejaksaan
“Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia berasal dari Kabupaten Cirebon, tapi kerja menjadi sales di PT. Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” kata Zulkarnaen kepada wartawan, Rabu (1/3).
Dirinya menambahkan, tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang yang seharusnya dikirimkan ke perusahaan. Namun, tersangka justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Modusnya, lanjut Zulkarnaen, tersangka meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai. Namun, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.
“Pelaku mendapatkan uang setoran dari toko-toko atau agen yang didrop. Tapi, selama ini uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan yang merupakan distributor produk kopi itu. Diduga, uang yang ditilep pelaku sebesar Rp40.493.589. Ini dilakukan sejak Februari 2022,” ujar Zulkarnaen.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Pelaku juga, kata dia, membuat faktur fiktif.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Zulkarnaen.(add/sep)