Zakat Fitrah Rp35.000 per Orang

Zakat Fitrah Rp35.000 per Orang
0 Komentar

SUBANG-Bulan Ramadhan tinggal tiga minggu lagi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang telah melakukan rapat penetapan besaran zakat fitrah. Dalam Rapat tersebut turut hadir, Kabag Kesra Setda Subang, Ketua MUI Subang, pihak Kemenag, Ketua Baznas Subang dan jajaran.

Sepakat untuk besaran zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp35.000 per orang,” kata Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas Subang Asep Iwan Heelianto kepada Pasundan Ekspres, Rabu (1/3).

Besaran zakat fitrah tersebut, jika dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram. Hasil survei dari Baznasdan pihak DKUPP Kabupaten Subang, harga beras per kilogram sebesar Rp12.000.

Baca Juga:47 Perkara Masuk ke KejaksaanDownload Film Para Betina Pengikut Iblis Film Horor Indonesia Terbaru 2023

Asep mengatakan, untuk zakat fitrah bisa ditunaikan pada hari pertama bulan Ramadhan atau sebelum shalat ied tiba.

Selain zakat fitrah, Baznas Subang juga sudah pun menetapkan Infaq Ramadhan sebesar Rp3.000 dan bagi yang berhalangan puasa (fidiyah) sebesar Rp10.000.

Asep menyebut, perolehan zakat fitrah tahun 2023 ini akan bertambah mengingat pertumbuhan jumlah penduduk beragama Islam terus bertumbuh. Di tahun 2022 pendapatan zakat fitrah mencapai Rp40 miliar.

“Kenaikan bisa 10-15 persen untuk tahun 2023 ini ” pungkasnya.

Sementara itu, pada tahun 2022 lalu besaran zakat fitrah di Subang yakni sebesar Rp30.000 per orang. Tahun 2021 sebesar Rp27.500.(ygo/ysp)

0 Komentar