Bawaslu Imbau Parpol Tahan Diri Tak Kampanye

Bawaslu
Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos
0 Komentar

Boleh Sosialisasi

PURWAKARTA-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Purwakarta mengimbau partai politik (parpol) tidak dulu melakukan kampanye. Pasalnya, tahapan kampanye baru akan dimulai menjelang akhir 2023.

Meski demikian, Bawaslu mempersilahkan parpol untuk melakukan sosialisasi seiring dengan telah ditetapkannya parpol sebagai peserta pemilu 2024.

“Sosialisasi boleh, tapi tidak dengan kampanye. Belum boleh (kampanye, res),” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos kepada wartawan di Purwakarta, Ahad (5/3).

Baca Juga:Desa Cupunagara Kaya Akan PotensiPembangunan Jembatan Cibayongbong Telan Biaya Rp 8,9 Miliar

Hal ini sejalan dengan PKPU 33 Tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

Di mana, pada pasal 25 ditegaskan, parpol boleh memasang lambang dan nomor urut parpol, tidak yang lain seperti visi misi, citra diri, hingga ajakan memilih.

“Bentuk sosialisasi lainnya, parpol boleh menggelar kegiatan pendidikan politik namun sifatnya untuk pengurus, anggota atau kader parpol. Jadi internal saja,” ujar Binos menjelaskan.

Tidak berhenti di situ, Binos juga meminta partai politik yang akan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui metode pertemuan terbatas agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu.

Surat pemberitahuan tersebut, kata Binos, disampaikan selambat-lambatnya satu hari menjelang pelaksanaan acara.

“Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini bisa kami berikan dalam bentuk peringatan hingga penertiban alat peraga kampanye,” ucap Binos.(add/sep)

0 Komentar