PASUNDAN EKSPRES – Perhatian publik terhadap Kementrian Keuangan masih masi terus begulir, kali ini datang dari Pejabat Pajak Bursok Anthony yang meminta Meteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya.
Permintaan dari Bursok Anthony ini disampaiokan saat menyampaikan aduan, yang dilayangkan melalui surat dari 27 februari 2023.
Dalam aduannya, dia menyinggung soal prilaku korup dan pelanggaran kode etik yang mendarah daging di Kementrian Keuangan.
Bank BJB Cabang Subang Sosialisasikan Tabungn Simpanan Pelajar
Baca Juga:Ini Dugaan Sementara Penyebab Depo Pertamina Plumpang KebakaranBupati Subang dan Jajaran Hadir di Studio Indosiar Nonton Koplo, Fraksi Nasdem: Menghibur Warga Pantura yang Kebanjiran
Sebelumnya, Bursok menyebut bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong pada melalui sebuah surat tertanggal 27 Mei 2021.
Adapun, nomor tiket surat tersebut adalah TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6. Dalam pernyataannya, Bursok menyebut bahwa surat tersebut tak pernah digubris oleh pihak Kemenkeu.
Merespons hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.
“Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses?” ujar Yustinus, dikutip dari akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia juga membenarkan adanya laporan tersebut, tentang adanya perusahaan investasi tempat menampung dananya yamh ia duga fiktif.
Selain itu, dia juga menyampaikan, adanya keterlibatan bank di dalamnya. namun faktanya pada tahun 2022, bukan 2021 seperti yang tersebar.
“Clear ini masalah pribadi,” tegasnya.
Yustinus juga menyebut, pengaduan tersebut telah diverifikasi oleh itjen Kementrian Keuangan, dan dinyatakan bahwa aduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dengan catatat.
Baca Juga:Presiden Jokowi Sentil Pejabat Jumawa dan Hedonis: Perintahkan para Menteri Disiplinkan JajarannyaHarga BBM Kembali Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru Berlaku Mulai 2 Maret 2023
Agar pelapor bisa mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan tersebut.
“Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses,?” cetusnya.