PURWAKARTA-Rizal E. Halim Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyebut istilah “white collar crime” dan “corporate crime” adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham. “Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92,” kata Rizal melalui rilisnya, Senin (6/3).
Pada Pasal 91, sambungnya, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung. Yakni, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
“Istilah ‘menggoreng’ saham saat ini menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan,” ujar Rizal mengungkapkan.
Baca Juga:Korwil Pendidikan Pusakanagara Terus Kenalkan Kurikulum MerdekaBawaslu Kawal Hak Pilih Warga
Krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, lanjutnya yang diduga terkait dengan skandal ‘saham gorengan’, membuat istilah ini makin populer.
“Keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing,” ucapnya.(add/sep)