Satreskrim Polres Subang Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Bulog dengan Beras Lain

Satreskrim Polres Subang Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Bulog dengan Beras Lain
0 Komentar

SUBANG-Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap praktik pengoplosan Beras BULOG  dengan beras jenis lainnya. Kemudian dikemas kembali untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

Kapolres Subang AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade mengungkapkan, praktik pengoplosan beras BULOG  ini ditemukan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023.

“Sekira pukul 22.00 WIB di salah satu toko beras yang ada di Pasar Inpres Pamanukan Subang polisi menemukan dan mengamankan pelaku BHR,” ungkap AKBP Sumarni, Selasa (7/3).

Baca Juga:Kolaborasi Siswa Subang dan Luar Negeri Buahkan KaryaJoni Raharjo Nasa Kembali Pimpin Persatuan Atletik Seluruh Indonesia Kabupaten Subang

Selain mengamankan pelaku inisial BHR, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 karung beras Bulog SPHP ukuran 50 kilogram, sebagai bahan baku utama. Lalu 28 karung beras merek Mangga ukuran 25 Kg, sebagai bahan baku campuran.

“Kemudian ada pula 83 karung beras merek MJ ukuran 25 kg yang telah berhasil diproduksi, ratusan karung kemasan, dan berbagai peralatan produksi seperti timbangan elektrik, karung jahit, dan lainnya,” jelasnya.

Menurut AKBP Sumaeni, tersangka selaku downline distributor atau penyalur beras Bulog SPHP, mengoplos Beras Bulog (SPHP) berkualitas premium dengan beras jenis lain yang kualitas lebih rendah, kemudian mengemasnya kembali dengan karung merek lain (MJ).

Beras tersebut kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal (Rp.10.400 s.d Rp. 11.000 per Kg), seharusnya beras BULOG (SPHP) tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp.9.450per kg.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 382 bis KUH Pidana dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah).(cdp/ysp)

 

0 Komentar