Dia menjelaskan, terhadap perusahaan-perusahaan itu ada potensi pajak yang masih harus dibayar.
“Oleh karena itu, nanti kami akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, jika pemeriksaan yang terbit adalah ketetapan pajak,” tutur Suryo.
Dia juga menjelaskan bahwa tindakan serupa juga pernah dilakukan, di kasus Angin Prayitno Aji (APA).
Baca Juga:Jadwal Pembukaan WSBK Mandalika 2023, Lengkap dengan Nama-nama PembalapnyaKapan Kita Puasa 2023, Berikut Jadwal Sidang Isbat Lengkap dengan 123 Lokasi Rukyatul Hilal Kemenag
Saat itu, Suryo berujar, ada tiga perusahaan yang diperiksa dan telah diterbitkan ketetapan pajak. Hasilnya, ada yang sudah dibayar, ada juga yang melakukan upaya hukum dengan keberatan.
Suryo pun menuturkan, DJP akan melakukan pemeriksaan perusahaan yang digunakan oleh siapapun untuk melakukan kejahatan tindak pidana.
“Jadi yang kami lakukan adalah pemeriksaan, menguji kepatuhan dari perusahaan, termasuk di antaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian atau sesuatu yang sedang diperiksa atau diselidiki,” ucap Suryo.