Pinjaman BRI Tanpa Agunan, Apa Saja Persyaratannya? Cek di Sini!

Pinjaman BRI Tanpa Agunan, Apa Saja Persyaratannya? Cek di Sini!
Pinjaman BRI Tanpa Agunan, Apa Saja Persyaratannya? Cek di Sini!
0 Komentar

Pasundan EkspresPinjaman BRI tanpa agunan sudah bisa kamu nikmati, tentunya dengan beberapa syarat yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah resmi dibuka oleh Bank BRI pada tanggal 6 Maret 2023 kemarin.

Program KUR oleh Bank BRI pada tahun ini mempunyai kelebihan yaitu bunga turun menjadi 3 persen.

Baca Juga:Baca Manhwa How To Fight Sub Indo Chapter 164 : Orang Misterius Menghadang Runways FamilyOutfit Kondangan Pria Selain Batik, Bikin Tampil Tampan dan Stylish

KUR Super Mikro tidak hanya mempunyai bunga yang rendah, pinjaman ini mempunyai keistimewaan tanpa agunan namun jumlah uang yang bisa kamu pinjam hanya sebesar Rp 10 juta saja.

Kemudian jangka waktu kredit untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi maksimal 5 tahun.

Agunan pokok pinjaman ini adalah usaha atau program yang dibiayai oleh KUR.

Persyaratan Program KUR Super Mikro Bank BRI ini antara lain:

  • Mempunyai usaha mikro
  • Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak memiliki batasan, namun jika usaha tersebut kurang dari 6 bulan maka ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi

antara lain:

  • Mengikuti program pendampingan (formal atau informal)
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha.
  • Bagi pegawai PHK tidak wajib memiliki usaha minimal 3 bulan, dengan pelatihan 3 bulan sesuai peraturan Permenko 8/2019, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
  • Belum pernah menerima program KUR.

Apabila kamu menginginkan pinjaman dengan kisaran yang lebih besar dapat mengajukan beberapa jenis pinjaman menurut informasi dari bri.co.id/kur.

KUR Kecil BANK BRI

  • Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
  • Memiliki usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Mempunyai Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang setara
0 Komentar