Tingkat suku bunga/marjin dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR Kecil. Dalam hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR supermikro dan KUR mikro untuk debitur yang mengajukan KUR berulang dihitung sebagai KUR berulang melanjutkan skema KUR sebelumnya.
(yni)